BATAM (Batamraya.com) – Polsek Batam Kota ungkap kasus tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di perumahan Cendana, Kamis (17/11/2016).
Dengan dasar laporan polisi pada tanggal 14 November lalu setelah mendapat laporan dari korban bernama Hadi, Anggota membekuk 2 pelaku pencurian berinisial Aa (24) dan AS (17).
Pelaku ketahuan sedang memasuki salah satu kamar di dalam rumah Hadi (korban) di Perumahan Cendana Blok D-2 No. 16 Kec. Batam Kota pada sekitar pukul 13.20 Wib. Korban sempat memergoki dan bertanya kepada kedua pelaku namun kedua pelaku tersebut kabur. Korban lalu berteriak maling – maling ke warga sekitar dan segera menghubungi Polsek Batam Kota.
Dengan cepat anggota opsnal menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada tidak jauh dari sekitar lokasi, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam, 1 buah Obeng, 1 buah Pahat, dan 1 pasang sendal.
Saat di interogasi oleh polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Batam Kota sebanyak 5 kali dan Bengkong sebanyak 3 kali.
Kini kedua pelaku dibawa ke Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ev)