TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Polsek Bestari Tanjungpinang Merelease 2 Kasus Curat Dan Curanmor ekspose di depan Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang, Sabtu (14/5/2016).
Kegiatan ekspose ini dipimpin Oleh Kapolsek Bukit Bestari Kompol Abdul Mubin di dampingi Kasubag Humas Iptu Zubaeidah.
Dalam kasus pertama, Iptu Zubaedah menjelaskan telah terjadi Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Temapt Kejadian Jl. Ir Sutami Gg. Sukaberenang No. 79 Kota Tanjungpinang. Tersangka berinisial DP dan NS dengan barang bukti 1 unit sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z -CW Warna Hijau, BP 3912 TV dan 2 tersangka terancam 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.
Kasus kedua yaitu Curanmor yang terjadi tanggak 10 Mei lalu dengan tersangka AA, HS dan SP. Barang bukti yang disita polisi yaitu 1 Unit Sepeda Motor Vixion BP 4016 WJ, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat BP 2206 BI, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih, BP 2550 FT.
Kapolsek Bukit Bestari Kompol Abdul Mubin menhimbau untuk Masyarakat Kota Tanjungpinang untuk tidak lalai meninggalkan kunci motornya , Karena para pelaku juga bisa beraksi jika ada Kesempatan. (Ev)