BATAM (batamraya.com) – Penyidik subdit tipidkor ditreskrimsus Polda Kepri telah menangkap Tindak Pidana Korupsi pada ketua BP Migas Natuna, Rabu (13/4/2016).
Tersangka Tindak Pidana korupsi atas nama Moh Nazir Selaku Ketua BP Migas Natuna diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan penerimaan dana Hibah APBD pemkab Natuna TA 2011-2013, dimana dana hibah yang diterima tidak dipertanggung jawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 3,2 Milyar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh team auditor BPKP perwakilan Kepri.
Tersangka saat ini sementara dititipkan di Rutan Polres Natuna untuk selanjutnya hari ini, Kamis (14/4/2016) akan diterbangkan ke Batam. (Ev)