Ditreskrimsus Ungkap 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana APBN Program Integrasi Sistem Akademik UMRAH

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Selasa (31/10/2017), Polda Kepri menggelar Konferensi pers tindak pidana korupsi pada pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi antara UMRAH dengan PT. Jovan karya perkasa yang menggunakan APBN tahun anggaran 2015.

Dalam kasus ini menyeret wakil rektor Umrah berinisial HS beserta 3 tersangka lainnya yakni HG Direktur PT. Jovan Karya Perkasa, UZRA selaku direktur utama PT. BMKU, dan Y selaku Direktur PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa dan PT. Inca Trifia Indonesia.

WhatsApp Image 2017-10-31 at 2.16.09 PM

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolda Kepri didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri. Kapolda Kepri irjen Pol Drs. Sam Budigusdian,MH menerangkan bahwa pada tahun anggaran 2015 Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) melaksanakan 3 paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 dengan DIPA sejumlah RP. 100.000.000.000.

“Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi dengan kronologis pada tanggal 31 Agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi antara HS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan HG selaku direktur PT. Jovan karya perkasa dengan nilai kontrak sebesar RP. 29.187.250.000. Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 Desember 2015.”

Paket pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dijelaskan Kapolda Kepri kronologinya, pada tahap perencanaan HS selaku PPK menyuruh pihak PT. BMKU untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS) kemudian BMKU bersama dengan PT. Baya indonesia, PT. Daham indo perkasa dan PT. Inca trifia indonesia selaku distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up).

Selanjutnya BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan karya perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath karya nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut dan BMKU menggunakan PT. Jovan karya perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan karya perkasa mendapat fee sebesar RP. 300.000.000.

“Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp. 12.398.344.306,-sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : sr-3378/pw28/5/2017 tanggal 20 oktober 2017.”

Adapun Barang bukti terlampir dalam daftar barang bukti sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita dari Umrah, Kemenristek dikti, Dirjen kemendikbud, Unnes, Baya, PT. Daham, PT. Inca, BMKU, Pokja, Peserta lelang, Asuransi, Bank jatim, Pphp dan Perusahaan lainnya.

Penyidik juga memeriksa sebanyak 61 saksi dari pengelompokan dari instansi atau perusahan yang terkait.

WhatsApp Image 2017-10-31 at 2.16.23 PM

Kini tersangka terkena Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Dan atau pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000

UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.