BATAM (Batamraya.com) – Kapal jenis penangkap ikan ditangkap oleh KP. Perkakak 3017 bko Polda Kepri Ditpolair pada Rabu pagi buta (25/5/2016) pukul 03.00 Wib.
Kapal bernama KM. Reva – 2 GT 15 ditangkap di lokasi perairan koordinat 00.48.700 U – 104.42.600 T karena diketahui menuju arah Pulau Kelong (Temborah) dan telah melakukan pencurian kabel bawah laut dan berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ).
Polisi Perairan Polda Kepri mengamankan Nahkoda berinisial An dan ABK 8 Orang serta menyita 1 buah kapal KM. Reva – 2, Potongan kabel +10 ton, 2 unit alat mesin pemotong, dan 1 unit kompresor untuk menyelam.
Awak Kapal diduga melanggar pasal 363 KUHP dan pasal 323 jo pasal 219 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kini Tersangka dan Barang bukti diamankan di mako DitPolair untuk proses lanjut. (Ev)