Press Release Kapolda Kepri Ungkap Penangkapan Kapal Pengangkut Burung Ilegal oleh Ditpolair

oleh

BATAM (Batamraya.com) –Ditpolair Polda Kepri menggelar Press Release oleh Kapolda Kepri atas penangkapan speed boat tanpa nama bermesin tempel yang sedang melakukan bongkar muat burung ilegal, Kamis (24/11/2016) di Kementrian Pertanian Badan Karantina Batam Center.

img-20161124-wa0026

Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH mengungkapkan Penangkapan dilakukan pada tanggal 22 November lalu oleh penyidik Subdit penegak hukum Ditpolair Polda Kepri sekitar pukul 19.30 Wib.

Hewan jenis burung tersebut diselundupkan melalui perairan Nongsa dari Malaysia menuju Batam menggunakan speed boat bermesin tempel 15 PK tanpa dilengkapi dokumen dan setelah di darat tersangka memindahkan burung burung tersebut menggunakan mobil Avanza.

img-20161124-wa0024

Karena tidak mempunyai izin, tersangka melarikan diri dan anggota Ditpolair berhasil mengamankan barang bukti. Barang bukti berupa Speed Boat mesin 15 PK dan 88 Koli atau 1.371 ekor burung berbagai macam jenis dan mobil Avanza. Namun pada saat penangkapan terdapat kurang lebih 100 ekor sudah mati saat dikeluarkan dari kotak kardus (koli).

Saat ini burung burung tersebut dititipkan di karantina Batam Center dan telah dilakukan pengecekan oleh Kapolda Kepri. Untuk kasus saat ini masih ditangani subdit Gakkum Polda Kepri untuk dilakukan pencarian tersangka dan proses lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.