BINTAN (Batamraya.com) – Kapal Patroli Polisi XXXI-1002 Ditpolair Polda Kepri melaksanakan patroli rutin di sekitar perairan Pulau Gin Besar – Kijang pada titik koordinat 00º-48’-248”N-104º-42′ 256”E. telah memberhentikan, memeriksa dan menangkap 3 unit kapal, Jumat (6/1/2017) sekitar pukul 15.35 Wib.
3 unit kapal tidak mempunyai nama kapal dan diketahui berlayar dari Pancur, Lingga tujuan Pulau Pucung, Bintan Utara yang membawa kayu bulat campuran dengan cara di tarik dengan sebagai rakit sebanyak 6 rakit. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kayu bulat campuran tersebut tanpa dilengkapi Dokumen.
Pelaku yang diamankan adalah Ri Bin B, F Bin AAH dan J Bin MN ketiga orang tersebut merupakan nahkoda dari masing masing kapal.
Dari hasi pemeriksaan juga diamankan barang bukti berupa 3 Unit KM. Tanpa nama dan 6 Rakit atau kurang lebih 95 Batang Kayu Bulat Campuran.
Selanjutnya terhadap 3 kapal tersebut beserta 6 rakit kayu bulat jenis campuran di Ad-Hock menuju ke gudang ikan Akuang, Sei Enam, Kijang dan selanjutnya terhadap ke 3 orang nahkoda kapal tersebut dibawa ke mako Ditpolair Polda Kepri di Sekupang – Batam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari informasi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga, saat ini 3 tersangka tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Ditpolair Polda Kepri dan barang bukti tersebut masih berada di gudang ikan akuang, sei enam, Kijang.