BATAM (Batamraya.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 4 tersangka yang diketahui hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu , Selasa (22/8/2017).
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arwin A. W, SH, SIK membenarkan adanya penangkapan ke 4 tersangka tersebut.
“4 tersangka berhasil kita amankan, Keempat pelaku kita bekuk ditempat terpisah,” Jelasnya.
Penggrebekanpun dilakukan oleh polisi yang diketahui salah satu tersangka sedang berada di Hotel Citic kamar 326, Pelita-kec. Lubuk baja kota Batam.
Selanjutnya polisi menangkap 1 tersangka berinisial MA (41) serta melakukan penggeledahan pada tersangka dan ditemukan benar ada padanya Narkotika jenis sabu seberat 1015 gram yang dibungkus didalam teh cina merk Guanyinwang.
Dari hasil introgasi, tersangka berinisial MA (41) baru akan melakukan transaksi barang haram tersebut di pelabuhan Tanjung Uncang Batam.
Polisipun langsung bergeser menuju TKP untuk melakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku berinisial SU (47) dan JO (30) berdasarkan dari barang bukti yang disita yakni 1 buah Handphone.
Sedangkan 1 tersangka lagi yang berinisial MU (37) ditangkap Polisi di Selat Panjang Riau pada hari Rabu (23/8) dengan ditemukan barang bukti yaitu 1 buah aki kapal diduga untuk menyimpan sabu, Handphone serta pasport pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arwin menjelaskan bahwa kasus ini masih akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasokan sabu pada mereka.
“Kini keempat tersangka mendekam di Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.”. Ujar Kompol Arwin