BATAM (Batamraya.com) – Menyoroti banyaknya angkutan umum diseputaran Mega Mall yang diketahui sering menurunkan dan menaikan penumpang tidak pada tempatnya sehingga menggangu pengguna jalan lainnya.
SAT PJR Polda Kepri, dalam hal ini melakukan penertiban kepada para pengendra sopir taxi atau Oplet angkutan Kota dan melakukan tilang terhadap sopir angkutan umum, Sabtu (14/10/2017).
Kasat PJR Ditlantas Polda Kepri mengatakan tindakan ini sebagai upaya mengatasi kemacetan diseputaran Mega Mall yang merupakan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Batam.
“Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 3 tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,”Ujarnya.