BATAM (Batamraya.com) – Tentang penerimaan negara bukan pajak, Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Kepri tentang jenis dan tarif baru atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.
Sesuai ketentuan pasal 8 PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada polri yang berisikan PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Maka tarif baru atas jenis PNBP Polri berlaku pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2017.
Setiap personil masing masing pembina fungsi terkait PNBP telah diberika arahan Teknis dan Sosialisasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Personil juga tidak diperbolehkan memungut biaya lebih dan menerima pemberian apapun dari masyarakat diluar tarif PNBP.
Para pimpinan di masing masing fungsi terkait PNBP akan melakukan pengawasan melekat pada kegiatan pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan PNBP. Hal ini disampaikan oleh Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Drs. Heru Pranoto, M,Si, Selasa (31/1/2017).
“Kita harus memberi pengawasan lebih untuk memberantas praktik percaloan yang ada di wilayah.” Ucapnya.