Konferensi Pers Kapolda Terkait Penemuan ± 2000 Karung Pakaian Bekas dan Barang Bekas Illegal

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Dalam Konferensi Pers di Mako Ditpolair Polda Kepri, Senin siang (11/9./2017) Kapolda Kepri menerangkan sebanyak ± 2000 karung pakaian bekas dan barang – barang bekas Illegal ditemukan di Perairan Batu Besar Nongsa Batam pada posisi Koordinat 01° – 10’ – 815” n 104 -° 09’ – 312”e pada saat Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI – 3001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patrol rutin.

Didampingi Kabid Humas Polda Kepri dan Wadir Polair Polda Kepri, Kapolda Kepri menerangkan kronologi singkat kejadian tersebut.

“Pada hari jumat lalu tanggal 8 September 2017 sekira pukul 00.30 wib Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI – 3001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli rutin diperairan Batu Besar Nongsa  dan memberhentikan 1 (satu) unit Kapal KLM. Raja Persada – I GT. 103,”Tutur Kapolda.

Dijelaskan kembali Kapolda Kepri pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal  yang di nakhodai oleh saudara Herman Bin Janib yang berlayar dari pelabuhan jurong port singapura tujuan batam ditemukan ± 2000 karung pakaian bekas dan barang – barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean,”Jelas Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri menambahkan selain ditemukan 2000 karung pakaian bekas dan barang bekas, ditemukan pula ± 30 Kasur bekas, ± 50  Unit Tempat Tidur Rumah Sakit bekas,  1 unit Piano Besar, ±50 Kursi Putar bekas, ±200 Meja Belajar bekas, ±50 lemari Besi bekas dan ±30 Karpet Gulung bekas didalam Kapal tersebut.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 102 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Penanganan lanjut akan diserahkan kepada Kantor Bea Dan Cukai Batam,”Tutup Kapolda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.