BATAM (Batamraya.com) – Dalam Konferensi Pers di Mako Ditpolair Polda Kepri, Senin siang (11/9./2017) Kapolda Kepri menerangkan sebanyak ± 2000 karung pakaian bekas dan barang – barang bekas Illegal ditemukan di Perairan Batu Besar Nongsa Batam pada posisi Koordinat 01° – 10’ – 815” n 104 -° 09’ – 312”e pada saat Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI – 3001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patrol rutin.
Didampingi Kabid Humas Polda Kepri dan Wadir Polair Polda Kepri, Kapolda Kepri menerangkan kronologi singkat kejadian tersebut.
“Pada hari jumat lalu tanggal 8 September 2017 sekira pukul 00.30 wib Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI – 3001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli rutin diperairan Batu Besar Nongsa dan memberhentikan 1 (satu) unit Kapal KLM. Raja Persada – I GT. 103,”Tutur Kapolda.
Dijelaskan kembali Kapolda Kepri pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang di nakhodai oleh saudara Herman Bin Janib yang berlayar dari pelabuhan jurong port singapura tujuan batam ditemukan ± 2000 karung pakaian bekas dan barang – barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean,”Jelas Kapolda Kepri.
Kapolda Kepri menambahkan selain ditemukan 2000 karung pakaian bekas dan barang bekas, ditemukan pula ± 30 Kasur bekas, ± 50 Unit Tempat Tidur Rumah Sakit bekas, 1 unit Piano Besar, ±50 Kursi Putar bekas, ±200 Meja Belajar bekas, ±50 lemari Besi bekas dan ±30 Karpet Gulung bekas didalam Kapal tersebut.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 102 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Penanganan lanjut akan diserahkan kepada Kantor Bea Dan Cukai Batam,”Tutup Kapolda Kepri.