BATAM (Batamraya.com) – Selasa, (24/10/2017) Polda Kepri menggelar konferensi pers tentang dugaan tindak pidana Suap dan atau Gratifikasi yang dilakukan oleh Kadis Lingkungan Hidup (BAPEDAL) Kota Batam dan Direktur PT. Telaga Biru Semesta.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Dir Reskrimsus Polda Kepri, Dir Reskrimum Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri menerangkan bahwa 2 orang yang menjadi tersangka Operasi Tangakap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimum Polda Kepri berinisial DP (56) dan AM (58) terjerat tindak pidana Suap dan atau Gratifikasi.
Kapolda Kepri menjelaskan kronologi tindak pidana nya adalah AM selaku pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp. 4.000.000.000, yang mana sdr. AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Kadis Lingkungan Hidup (BAPEDAL) Kota Batam tersangka DP , akan tetapi agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan komunikasi antara AM dengan DP melalui handphone,maka dengan kesepakatan pertemuan di rumah tersangka DP dan waktu yang bersamaan datang AM membawa uang.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan penangkapan oleh anggota Ditreskrimum Polda Kepri terhadap 2 tersangka tersebut di rumah tersangka DP komp. Pengairan No. 06 Rt/Rw 06/012 Sei Harapan Kel. Tanjung Riau kec. Sekupang Pada hari Senin, Tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 wib.
Dari penangkapan tersebut ditemukan dari tersangka DP Uang Tunai Yang Berada Dalam Amplop Putih Sejumlah Rp. 25.000.000.- atas Pemberian AM, 1 Baju Batik Beserta Hanger, 1 Unit Handphone Merek Samsung S8 Warna Hitam Dengan Kartu Telkomsel Nomor 081170xxxx. Sementara dari tangan AM ditemukan 1 unit handphone merek samsung note 5 warna hitam les silver dengan kartu telkomsel nomor 08117719xxx, 1 amplop warna putih berisikan uang sejumlah rp. 5.000.000.- , 1 amplop warna putih berisikan uang sejumlah rp. 5.000.000.- dan 1 buah tas dompet kulit merek b warna coklat.
Selanjutnya 2 tersangka dibawa ke Mapolda Kepri untuk proses lebih lanjut, Ditreskimum Polda Kepri telah melimpahkan kasus ini kepada Ditreskrimsus Polda Kepri.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka DP disangkakan Pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pidana Dengan Penjara Paling Singkat 1 Tahun dan Paling Lama 5 Tahun dan Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 50.000.000.- dan Paling Banyak Rp. 250.000.000.-
Terhadap tersangka AM dikenai pasal 5 Ayat (1) Huruf A dan B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.