BATAM (batamraya.com) – Dit Reskrimum Polda Kepri Mendalami Kasus Pejudian Online Beberapa waktu lalu.
Pelaku yang ditangkap berinisial AL, Tim Dit Reskrimum berhasil menangkap tersangka di Perumahan Beverly Green kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota tanggal 2 Febuari 2016.
Saat itu Tim Reskrimsus Polda Kepri mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Kemudian anggota Res Krimsus sedang menyelidiki tersangka dengan berpura-pura memancing korban untuk ikut pemainan judi tersebut.
Selanjutnya anggota berhasil melakukan contact dengan tersangka agar segera mengirimkan sejumlah uang pada nomor rekening yang diberikan oleh tersangka untuk memasang nomor. setelah pembayaran, tersangka mengirimkan ID dan Password untuk masuk ke situs perjudian Online yang dimilikinya. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tersangka positif menjadi tersangka kasus perjudian online.
Tersangka AL selain menjadi master dalam perjudian Online Sie Jie, Al juga merupakan master dari perjudian Bola Online. Setelah Tersangka Al, Dit Reskrimum menangkap 2 orang yang membantu jalannya perjudian Online tersebut yaitu Yy Alias Yg dan RD pada tgl 3 Februari 2016.
Bripka Rizal Sofrin menerangkan bahwa kasus perjudian Online dengan tersangka AL sudah P21 dalam tahapan sidang dan Selasa besok merupakan sidang tahap 2. Pada ke tiga tersangka akan dijerat pasal pencucian uang.
Jajaran Polda Kepri akan mengupas tuntas kasus perjudian dan lebih mengawasi wilayah Batam dan Sekitarnya agar lebih aman dari penyakit masyarakat.