TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Polsek Tanjungpinang Timur melakukan Ekspose kasus pembobolan rumah di depan Polsek, Rabu (20/4/2016) pada pukul 14.00 Wib.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Efendri Ali S.IP di dampingi oleh Kasubag Humas IPTU Zubaedah dan KASI Humas polsek Tpi Timur IPDA Susetyo membuka press release untuk kasus Curat pembobolan rumah di depan para awak media.
Semula kejadian pembobolan rumah dilaporkan oleh pemilik rumah korban ke polisi pada tanggal 18/4/2016. Kemudian anggota Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial Sn (40) dan EW (32). Tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Efendri Ali S.IP juga menjelaskan salah satu dari tersangka ini merupakan Residivise dan kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi berhasil menyita barang bukti yaitu 5 buah hp, 2 buah laptop, 1 buah kunci L, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 143.000.00
Menurut Kapolsek Tanjungpinang Timur, tersangka melanggar Pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kini kedua tersangka mendekam di jeruji besi Polsek Tanjungpinang Timur untuk di proses lebih lanjut. (Ev)