Batamraya.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan tiga pelaku ditempat tinggalnya masing-masing akibat kasus pencabulannya terhadap anak dibawah umur dengan inisial YP (20), AD (24) dan WW (17), Jumat (5/4/2019).
Ketiganya nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap dua korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP yaitu Mawar (14) dan Sekar (14) dalam sebuah kamar di salah satu rumah makan di Sagulung dengan alasan dalam pengaruh minuman Alkohol.
Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, SH pada kesempatan konferensi pers mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat kedua siswi SMP tersebut baru saja mengenal ketiga pelaku saat kabur dari rumah orang tuanya pada hari Sabtu (30/3/2019).
“Keduanya berkenalan dengan ketiga pelaku ini, lalu diajak berjalan-jalan dan tidak mau mau pulang sehingga terjadi lah peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut dan membuat Laporan Polisi di Polsek pada hari Senin (01/04/2019),” ungkap AKP Riyanto.
Lanjutnya, ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah dikumpulkan cukup bukti kemudian dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 76 Huruf D Jo Pasal 76 Huruf E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.