Batamraya.com, Karimun – Seorang petugas keamanan sebuah kararoke di Tanjung Balai Karimun berinisial Jr diamankan oleh anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Penangkapan pun dilakukan di Executive Pub and Club, Hotel Satria Karimun berikut barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak empat butir.
Dirresnakoba Polda Kepri Kombes Pol. K. Yani Sudarso mengungkap bahwa tersangka Jr diamankan saat sedang bertugas di tempat karaoke tersebut pada hari Sabtu 9 April 2019, dini hari. Pria kelahiran tahun 1997 tersebut kemudian digeledah oleh petugas dan didapat empat tablet ekstasi yang berbentuk pil diamond berwarna cokelat.
“Barang haram tersebut menurut pengakuan tersangka akan diedarkan di tempat dia bekerja. Namun masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Pol. K. Yani Sudarso.
Dengan adanya kasus ini, menguatkan sejumlah dugaan peredaran obat terlarang di tempat hiburan malam di Karimun.