Akibat Cabuli Balita, Pria Paruh Baya Masuk Jeruji Besi

oleh

kakek cabuli balita

Batamraya.com, Batam – Seorang pria paruh baya berusia 57 tahun tak lagi memandang usianya untuk melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang balita yang merupakan anak tetangganya sendiri. Pria paruh baya tersebut bernama Asep. Ia tega mencabuli Melati (4) saat tengah bermain dirumahnya.

Pada kesempatan konferensi pers di Mapolres Sagulung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, SH mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. Ungkapnya, kejadian bermula saat korban sering bermain dirumah pelaku bersama anak gadis pelaku yang sudah remaja.

“Korban yang masih balita suka menonton TV dirumah pelaku dan pada waktu kejadian dirumah pelaku sedang tidak orang, sehingga kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli Korban,” tutur AKP Riyanto.

Namun akhirnya perbuatan pelaku diketahui Ibu korban pada saat korban merintih kesakitan saat hendak buang air kecil. Korban pun mengadukan perbuatan pelaku kepada Ibunya bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. mengetahui kejadian yang menimpa Putrinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung dan melakukan pemeriksaan Visum terhadap Putrinya.

Turut hadir mendampingi Kapolsek Sagulung, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Supardi menambahkan bahwa pada saat kejadian korban sempat mencoba untuk keluar dari rumah pelaku untuk menghindar dari perbuatan bejat pelaku. Namun pelaku berusaha untuk menenangkan korban sehingga korban tidak pulang kerumah lalu pelaku mencabuli korban.

“Anggota kami kemudian langsung melakukan visum terhadap korban dan kami pastikan hasil visumnya positif. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan setelah cukup alat bukti yang kami kumpulkan, terhadap Asep kemudian langsung kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun mengakui perbuatannya dihadapan penyidik,” jelas Iptu Supardi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 Huruf E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Sagulung kemudian menghimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi buah hatinya agar tidak menjadi korban pelaku kriminal seperti kasus yang menimpa Balita Melati.

No More Posts Available.

No more pages to load.