BATAM (Batamraya.com) – Polisi baru saja menangkap tersangka curanmor yang beraksi di perumahan Taman Raya pada waktu lalu. Kemudian Anggota Polsek Batam kota berhasil menangkap seorang kawanan tersangka lainnya.
Pada hari yang sama, Jumat (21/7/2017) pukul 03.00 Wib lalu, Polisi berhasil menangkap 1 tersangka berinisial YRN dengan dasar Laporan polisi Nomor : LP-B/154/VII/2017/res/spk-polsek batam kota. tanggal 21juli 2017, seorang korban bernama Sri melaporkan kehilangan sepeda motor merk yamaha Mio warna putih BP.5539.IJ di Perumahan Villa Hang Lekir Blok AA5 No.7 pada pukul 06.30.
Kemudian Anggota piket Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya tersangka YRN ditangkap bersama NYS di Perum Bida Asri. Dari hasil interogasi Polisi, Pelaku mengaku bahwa telah mencuri sepeda motor lagi di perumahan Villa Hang Lekir. Sepeda motor curian tersebut sedang dipakai oleh kedua pelaku saat dilakukan penangkapan.
Saat ini polisi telah mengamankan ke 2 Pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha MIO J warna putih.tampa plat nomor, 1 buah kunci T dan 1 Lembar Stnk asli sep.mtr Yamaha Mio Bp.5539.IJ.
Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin, SH menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian seperti yang terjadi pada kasus ini. “Gunakan selalu kunci ganda pada motor agar saat parkir aman dari maling.” Ujarnya.