BATAM (Batamraya.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis Ganja kering di wilayah Bengkong Kota Batam sejak awal Bulan Desember 2016. Selanjutnya dilakukan penyeldikan terkait dengan informasi tersebut di swalayan Giant Bengkong Indah kota Batam dan mendapati seorang laki-laki yang cocok dengan kriteria dalam informasi dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang tersebut ditemui dari saku belakang sebelah kiri terdapat 6 bungkus narkotika jenis ganja kering.
Dalam interogasi pelaku mengaku mendapatkan Ganja tersebut dari seseorang dan kemudian polisi datang menangkap pelaku lainnya. Dalam kegiatan tersebut Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengmanakan 2 pelaku berinisal RY dan JN.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 7 Januari 2017 melakukan under cover atau penyamaran untuk menangkap pelaku berinisial RK. Pada saat kesepakatan pembelian, RK datang bersama SNG membawa narkotika jenis Ganja kering dalam transaksi narkoba di Tanjung Sengkuang batu Ampar, Batam. Kemudian 2 pelaku tersebut dibawa ke Polda Kepri untuk Proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan terhadap 2 pelaku RK dan SNG, Polisi menemukan adanya pengedar narkoba lainnya dan dilakukan penangkapan di Tanjung Sengkuang Batu Ampar Batam. 2 orang pelaku berinisial SB dan NI.
Pada hari Jumat (3/2/2017) pukul 10.00 Wib, Ditresnarkoba Polda Kepri Subdit II melaksanakan press release terhadap kasus penangkapan tersangka Narkotika tersebut dan pemusnahan barang bukti.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP Nixon Manurung, Kabid Brantas AKBP Bubung Pramiadi
Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Drs. Heru Pranoto, M. Si , Wadir Resnarkoba Polda Kepri, Pengacara, Hakim, Kejaksaan Negeri, dan LSM Granat.
Total yang dimusnahkan 1.127 gram narkotika. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 Juta Miliyar Rupiah.