Batamraya.com, Anambas – Pemilik salah satu cafe remang-remang di Kecamatan Jemaja harus mendekam di balik jeruji besi karena memperdagangkan seorang wanita untuk melayani lelaki hidung belang.
Kapolres Anambas AKBP Junoto mengungkap bahwa kejadian tersebut pada hari Senin (21/1) yang mana masyarakat melapor berdasarkan keterangan dari saksi berinisial UG yang merasa iba karena korban ditahan oleh pelaku berinsial MS didaerah Air Belimbing Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja.
Namun, MS beralasan menahan korban karena memiliki utang padanya sebesar Rp. 3.300.000.
“Korban masih dibawah umur dan dipekerjakan oleh MS untuk melayani lelaki hidung belakang disebuah cafe remang-remang,” pungkas Junoto.
Ia menambahkan, pelapor mendatangi korban yang berada di cafe tersebut untuk menanyakan akar permasalahan tersebut kemudian korban mengaku tidak diberikan upah oleh MS serta dituduh memiliki hutang sebesar Rp.3.300.000 kepada MS.
“Korban menjelaskan kepada pelapor bahwa korban dijanjikan akan bekerja direstoran namun sesampainya di tempat Cafe milik MS, korban malah bekerja sebagai pelayan cafe remang – remang miliknya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MS akan dikenakan Pasal 2 atau Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lambat 15 tahun tahun pidana dan denda paling sedikit Rp120.000.000.