BATAM (Batamraya.com) – Direktorat Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu hasil tangkapan, Kamis (15/2/2018) siang.
Pemusnahan yang dilakukan di Pendopo Polda Kepri di Batubesar, Nongsa, Batam dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH dengan barang bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu, Ganja, Ekstasi dan Katinona,
Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala BNNP Kepri, Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala Kantor Kpu Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Pos Batam Centre, dan Kepala Avsec Batam.
Dalam sambutannya Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Yan Fitri mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil ungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri beserta Jajaran.
“Dan juga hasil joint investigation Polda Kepri dengan Bea dan Cukai, AVSEC dan PT. POS Indonesia yang dilaksanakan pada bulan Desember 2017 sampai dengan Januari 2018,” terangnya.
Barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari 11 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri, Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) sebagai berikut :
Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam dan di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam (barang bukti jenis sabu).
Di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam (barang bukti jenis ekstasi). Kantor PT. POS INDONESIA Batam Centre (barang bukti jenis katinona). Ruli Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam (barang bukti jenis ganja kering).
Lanjut Wakapolda menerangkan, dari 11 laporan ini, anggota kita berhasil mengamankan 18 orang tersangka dan saat ini berstatus tahanan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Baloi – Batam.
“Barang Bukti yang disita untuk dimusnahkan; Sabu sebanyak 74.325,5 gram, Ganja sebanyak 25763 gram, Pil Ekstasi sebanyak 27252 butir, dan katinona sebanyak 48951 gram,” pungkas Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yan Fitri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa narkotika berbagai jenis ini masuk melalui jalur Laut, Udara dan Jasa pengiriman barang, yang berasal dari negara Malaysia dan Ethopia, yang mana selanjutnya di bawa kebeberapa Kota di wilayah Indonesia.
Atas perbuatan Para tersangka pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (wk)