Upaya Membangun Demokrasi Yang Tertib

oleh

 

Batamraya.com – Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Upaya membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai, dan dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat beberapa perbedaan pendapat yang minimum, namun kebanyakan pemikir memandang kebebasan mengeluarkan pendapat sebagai kebebasan yang paling penting. Dalam demokrasi, kebebasan mengeluarkan pendapat mempunyai satu tempat yang khusus hak untuk memilih tidak berarti banyak jika tidak mendapat informasi yang cukup memadai mengenai gagasan dan program oposisi dan jika mengemukakan pendapat sendiri tidak dimungkinkan.

Alasan yang sama terletak di belakang kemerdekaan pers dan kebebasan berkumpul. Hak untuk mengemukakan pendapat dan untuk berkumpul guna membahas bersama-sama masalah politik, merupakan hak-hak yang fundamental jika rakyat diharapkan untuk memberikan suara secara kritis dan tepat.

Sebuah unjuk rasa atau penyempaian aspirasi itu bisa dikecualikan bila terdapat empat hal, menganggu hak asasi orang lain, menganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan etika dan moral dan dapat mengancam persatuan serta kesatuan.

Kebebasan penyampaian pendapat pada prinsipnya hak setiap warga negara sebagaimana diatur dan dijamin dalam

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun demikian, penyampaian pendapat tersebut tidak serta merta dapat dilakukan, melainkan harus memenuhi prosedur yang diatur dalam

UU No. 9 Tahun 1998;
PP No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik; serta
Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, telah mengatur bentuk dan tata cara penyampaiannya. pasal 5 pp no. 60 thn 2017 telah jelas dan tegas menyatakan setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat ijin.

No More Posts Available.

No more pages to load.