JAKARTA (Batamraya.com) – Terjadi lagi, salah satu pengguna jejaring sosial media ditangkap polisi akibat postingan milikinya yang berisi Informasi yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA).
Melalui akun facebook bernama Ndha Nitinegoro menyebarkan hal tersebut dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan mengambil alih akun facebook milik orang lain yang selanjutnya akun akun tersebut digunakan untuk menyebarkan isu tentang kebangkitan PKI dan menghina Agama Islam.
Kemduian dengan cepat, anggota cyber crime Bareskrim Polri menyelidiki sang pelaku dan tidak butuh waktu lama, hari Rabu (7/3/2018) malam, pelaku berinisial KS berhasil ditangkap di jalan Bulak Indah Rt 007 Rw 05 Kel. Cakung Timur Kec. Cakung Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan polisi, KS tidak menggunakan Facebook milik pribadi namun pelaku KS telah membajak Akun Facebook milik Roni Sanjaya.
KS yang merupakan seorang tukang service komputer diamankan Polisi beserta barang bukti berupa 2 perangkat alat komputer yakni 3 PC, 1 Router Wifi, 1 Laptop, 6 Flashdisk, 1 Card reader, kemudian 3 Buah Hp Android Merk Flash warna hitam, 1 buah KTP atas nama KS, 1 buah id news crime, 1 buah Camera Nikon dan 2 kartu ATM.
KS melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati yang dikarenakan KS merupakan kaum minoritas (Kristen) tidak perlakuan yang sama dari Negara. Kemudian KS juga telah membuat blogspot” dan memposting berita melalui blogspot tersebut untuk memperoleh keuntungan dari setiap orang yang mengunjungi blogspot tersebut.
Kini KS akan dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 156a KUHP dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.