BATAM (Batamraya.com) – Cyber Patrol Jajaran Polda Kepulauan Riau berhasil melacak keberadaan pelaku penyebar SARA atau hate speech yang tersebar di sosial media Facebook.
Pelaku berinisial RP ditangkap di tempat kos saudara laki-lakinya di Kampung Bawean Sei. Panas, Batam pad ahari Rabu (7/3/2018).
Berdasarkan interogasi, Polisi menjelaskan bahwa pelaku RP merupakan pemilik akun facebook bernama Ronald Pasaribu yang memberikan Postingan kasar dan komentar tidak pantas atas video tentang pembangunan rumah adat di Kita Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau yang kemudian menimbulkan permusuhan (SARA) terhadap masyarakat disana khususnya suku Melayu.
Akibatnya, RP diamankan polisi dan pasal yang disangkakan kepadanya yaitu Pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.