BATAM (Batamraya.com) – Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Narkoba yang diangkut oleh sebuah KM Min Lian Yu Kapal berbendera Singapura di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018) siang.
Tim Gabungan Satgassus Polri yang terlibat dalam pengungakapan kasus ini yaitu Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, Kombes Pol Nico Afinta, SH, SIK, MH. Kombes Pol Suwondo Nainggolan, SIK, MH, Kombes Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, Kombes Pol Herry Heryawan, SIK, MH dan AKBP Donny Alexander, SIK.
Tersangka berinisial TH (43), TM (69), TY (33) dan LYH (63) langsung diamankan usai ditemukan 81 Karung yang berisikan Methampetamine yang masing-masing karung berisikan kurang lebih 20 Kg atau berat Bruto 1.6 Ton Sabu dalam Kapal Ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.
Penangkapan bermula dari Tim gabungan Satgassus Polri melakukan Koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya sejak hari Kamis (15/2/2018) lalu.
Kemudian Tim Advance Satgassus Polri berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat (16/2) dan Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada hari Sabtu (1/2) berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam untuk kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005.
Tim Satgassus Polri bersama Kapal Bea Cukai Tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri pada hari Minggu (18/2) dilanjutkan dengan Patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri. Hingga pada hari Senin (19/2) Tim Advance mendapat informasi mengenai Koordinat Kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T.
Selanjutnya Pada hari Selasa (20/2) siang sekira pukul 02.00 wib telah dilakukan penangkapan oleh Satgassus Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng dan berhasil mengamankan 1 unit Kapal Ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.
Sekira pukul 08.00 wib Kapal digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Saat ini tim masih melakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri alur kedatangan Narkoba melalui pemeriksaan dokumen-dokumen pengiriman barang, serta dilakukan pengecekan sampel barang bukti ke Labfor dan pemeriksaan terhadap para Tersangka.