Tersangka Oknum DPRD Natuna Dijerat Pasal Berlapis

oleh

NATUNA (batamraya.com) – Kepolisian Resor Natuna mendapatkan laporan berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan siswi kelas 2 SMA di Ranai dengan oknum anggota DPRD Natuna berinisial AH, Senin (4-4-2016).

Orang tua NV mengantar anaknya Itu berangkat ke sekolah pada hari kamis lengkap dengan pakaian sekolahnya, guru di sekolahnya yakni di SMA 1 Ranai mengatakan jika NV pamit ingin pergi berorbat usus buntu ke Batam. Namun hal itu tanpa sepengetahuan orang tua remaja itu.

NV kemudian dibiayai tiket ke batam, ia pergi sendiri dari Natuna. Sementara di Bandara Hang Nadim Batam sudah ada orang lain yang menjemputnya, suruhan AH. Selama tiga hari di Batam, NV menginap di hotel dan juga sempat ke rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.

“Kami sudah tanyai mulai dari resepsionisnya hotel di Batam, guru, dan teman-temanya di sekolah nya di Natuna hingga perawat di RSBK terkait semua aktifitas gadis remaja itu bersama AH,” jelas Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia saat dimintai keterangan di Ruanganya Mapolres Natuna Jl. H. Adam Malik Bandarsyah Natuna.

Bahkan dalam manifest pesawat wings air, pada hari kamis 17 Maret 2016. Nama NV tidak tercatat. Tiket perjalanan diboking atas nama orang lain. Ia dibantu oknum tertentu saat berangkat dan pulang nai pesawat. Hal ini sangat riskan dalam perjalanan udara.

Kapolres Natuna mengakui, setelah Laporan anak hilang itu, pihak unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Natuna mengirim personel ke Batam mencari NV. Posisi NV sudah terlacak lewat sinyal Hp-nya oleh polisi saat remaja tersebut berada di Batam.

Penyelidikan tidak cuma dilakukan oleh Polres Natuna,namun juga oleh Polda Kepulauan Riau, Pasalnya beberapa data hasil rekaman CCTV diperoleh di Batam, begitu juga bagian dari Proses Penyidikan dilakukan di Batam.

Isi rekaman tersebut didapatkan saat Siswa SMA inisial NV tersebut datang di Bandara Hang Nadim Batam, dan saat berada di Lobi dan lorong kamar I Hotel Batam dan saat berada di Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) Batam.

“Semuanya sudah ada, surat perintah Penyidikan sudah resmi dan sudah dimasukan surat izin ke Gubernur Kepri, karena sesuai undang-undang, untuk menyidik seorang anggota DPRD harus izin Gubernur, tapi kalau 30 hari tidak ada jawaban, penyidikan tetap lanjut tetap harus menunggu lagi,” terang Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia.

Menurut Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia, AH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak Kepolisian sudah mengumpulkan bukti dan keterangan, namun Pihak Kepolisian Resor Natuna maupun Polda Kepri tinggal menunggu surat dari Gubernur sebagai salah satu persyaratan dalam penyidikan AH yang kini masih aktif sebagai anggota dewan Kapubaten Natuna. (Tp-Ev)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.