Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Pengiriman PMI Non Prosedural

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pelaku pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural berinisial S selaku tekong Speed Boat dan SY selaku Anak Buah Kapal (ABK) serta menyelamatkan dua orang PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H. di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam. Kamis (6/7/2023).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 22/ VII/ SPKT.Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 6 Juli 2023 dengan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural ke Negara Malaysia, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Perairan Pulau Putri Nongsa Kota Batam.” Tutur Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

“Kemudian pada jam 18.30 WIB, terlihat satu unit speedboat dengan mesin 40 PK melintas melewati Perairan Pulau Putri Nongsa Kota Batam, selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang berada di speedboat yang hendak menyeberang ke negara Malaysia.” Ujar Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

“Dari hasil pemeriksaan dilokasi diketahui bahwa Inisial S selaku Tekong Speed boat dan Inisial SY selaku ABK dan dua orang laki-laki lainnya merupakan pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit speedboat Tanpa Nama warna Putih List Hitam Bermesin Tempel Merk Yamaha 40 PK. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00.” Tutup Plh. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.

No More Posts Available.

No more pages to load.