Kabidhumas Polda Kepri : Penertiban Bangunan Liar di Tangki 1000 Dilakukan Sesuai Ketentuan

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penertiban bangunan liar di kawasan Tangki 1000, kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis (6/7/2023)

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Salah satu langkah awal dalam proses ini adalah pengalokasian lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT. Buskon Tunas Jaya pada tanggal 5 Desember 2005. Lahan seluas 19.995 M2 ini diberikan kepada PT. Buskon Tunas Jaya berdasarkan nomor PL 25.85030217.H1.

Pada tahun 2008, PT. Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT. Batamas Indah Permai. Permohonan ini kemudian mendapatkan respon dari BP Batam yang mengeluarkan Izin Pemindahan Hak (IPH) dengan nomor 4939/PL/X/2008 pada tanggal 22 Oktober 2008.

Setelah menerima hak pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT. Buskon Tunas Jaya, PT. Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Tanah (UWTO) pada tanggal 11 Januari 2016. Saat ini, PT. Batamas Indah Permai telah memperoleh dokumen PL, SPPT, SKPT, UWTO, dan IPH dari BP Batam sebagai pemilik lahan.

Namun, dalam proses relokasi ini, sejumlah warga yang menduduki lahan milik PT. Batamas Indah Permai menunjukkan ketidaksetujuan. Pada dialog yang dilakukan pada tanggal 7 Maret 2023, PT. Batamas Indah Permai telah menawarkan solusi relokasi kepada warga di kawasan Punggur. Dari 500 Kepala Keluarga (KK) yang terlibat, sebanyak 450 KK menunjukkan kesediaan untuk direlokasi. Sementara itu, 50 KK lainnya tetap bertahan dan menolak tawaran tersebut.

Sebagai respons terhadap penolakan ini, Tim Terpadu memberikan surat peringatan pertama pada tanggal 10 Maret 2023, surat peringatan kedua pada tanggal 20 Maret 2023, dan surat peringatan ketiga pada tanggal 8 Juni 2023 kepada warga yang menolak relokasi. Semua tahapan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maka semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga pada hari Rabu dilakukan upaya penertiban oleh tim terpadu. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban serta menjamin keadilan dalam penggunaan lahan dan pembangunan di Kota Batam.

Upaya relokasi ini merupakan langkah yang diambil dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di Kota Batam. Meski masih terdapat sebagian warga yang menolak relokasi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Terpadu telah mengikuti prosedur yang ditetapkan. Tutup Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.

No More Posts Available.

No more pages to load.