Sosialisasi UU Pengampunan Tax Amnesty oleh Kantor Pelayanan Pajak di Satbrimob Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Memahami serta mendukung kebijakan pemerintah tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak,  Satbrimob Polda Kepri  menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kepada seluruh personel bertempat di Aula Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kepri, Senin (26/09/2016) pukul 08.15 WIB.

img-20160927-wa0006

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Kasi Waskon 1 kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Batam Selatan Ibu Harini yang bertindak selaku narasumber beserta staff, Terlihat personel yang mengikuti sosialisasi ini  menyimak dengan serius pemaparan tentang  Undang – Undang Pengampunan Pajak dari staf KPP Pratama Batam Selatan.

img-20160927-wa0005

AKBP Bambang Wiji Asmoro  Kaden Gegana Satbrimob Polda Kepri yang mendampingi Narasumber menyampaikan kepada personel untuk betul – betul menyimak materi yang dipaparkan, dan menanyakan apa yang belum paham ,supaya kita semua sebagai anggota Polri  khususnya Satbrimob Polda Kepri memahami tentang apa itu Undang-Undang Pengampunan pajak secara utuh dan apa yang menjadi Kebijakan ataupun Program Pemerintah kita Sebagai Anggota Polri wajib mendukung dan ikut serta mensukseskannya. kegiatan ini berakhir pada pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali. (Fj)

No More Posts Available.

No more pages to load.