BATAM (Batamraya.com) – Memahami serta mendukung kebijakan pemerintah tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak, Satbrimob Polda Kepri menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kepada seluruh personel bertempat di Aula Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kepri, Senin (26/09/2016) pukul 08.15 WIB.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Kasi Waskon 1 kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Batam Selatan Ibu Harini yang bertindak selaku narasumber beserta staff, Terlihat personel yang mengikuti sosialisasi ini menyimak dengan serius pemaparan tentang Undang – Undang Pengampunan Pajak dari staf KPP Pratama Batam Selatan.
AKBP Bambang Wiji Asmoro Kaden Gegana Satbrimob Polda Kepri yang mendampingi Narasumber menyampaikan kepada personel untuk betul – betul menyimak materi yang dipaparkan, dan menanyakan apa yang belum paham ,supaya kita semua sebagai anggota Polri khususnya Satbrimob Polda Kepri memahami tentang apa itu Undang-Undang Pengampunan pajak secara utuh dan apa yang menjadi Kebijakan ataupun Program Pemerintah kita Sebagai Anggota Polri wajib mendukung dan ikut serta mensukseskannya. kegiatan ini berakhir pada pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali. (Fj)