TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Jauh dari kata jera, AS (17) yang merupakan residivis curanmor sebanyak 5 kali dan pernah menjalani hukuman di LPKA Kota Batam selama lebih kurang 9 bulan tidak membuatnya sadar.
Saat ini AS harus kembali menjalani proses hukum setelah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akibat mengulang kembali kelakuannya dengan mencuri kendaraan bermotor merek scoopy warna hitam BP 2968 WM di Rumah Makan Bebek Mercon Komplek Bintan Center Blok D No.25, Senin (22/1) dini hari.
AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H., S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang membenarkan bahwa telah menangkap AS yang merupakan residivis curanmor pada saat konferensi pers di lapangan parkir Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Senin (05/2) siang.
“AS merupakan resedivis curanmor sebanyak 5 kali ini pernah ditangkap di Tanjung uban sebanyak 3 kali, kijang 1 kali dan Tanjungpinang 1 kali,” jelas Dwi.
Dwi juga mengungkapkan, AS melakukan curanmor pada saat melewati komplek ruko di Bintan Center dalam keadaan sepi, dan melihat salah satu pintu ruko dalam keadaan sedikit terbuka, tersangka AS langsung masuk dan berusaha membawa dua tabung gas Elpiji, karena bingung untuk membawanya, AS melihat satu unit kendaraan scoopy yang diparkir didalam ruko dengan kunci motor tergeletak di atas meja.
Dengan tidak membuang waktu AS yang sudah niat akan melakukan pencurian langsung membawa motor dan tabung gas elpiji yang diambilnya, terang Dwi.
Perbuatan AS terungkap saat korban Muhammad Fajri melaporkan kepada petugas kepolisian bahwa motor scoopy dan tabung gas hilang dari rumah nya yang sekaligus tempat usaha Rumah Makan Bebek Mercon yang beralamatkan Komplek Ruko Bintan Center Blok D No. 25 kelurahan air raja Tanjungpinang Timur.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan yang mengarah pada AS, yang langsung ditangkap saat tersangka di Batam pada hari sabtu, (3/2) sore.
“Dari pengakuan AS, sudah 5 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, Tanjung Uban ada 3 TKP, kijang 1 TKP dan Tanjungpinang 1 TKP, AS melakukan nya sendiri,” ungkap Dwi.”
Saat ini AS beserta barang bukti sudah diamankan, atas perbuatan tersangka AS dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 K.U.H.P tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dwi juga menambahkan AS merupakan residivis, melakukan kembali aksinya setelah menjalani hukuman lebih kurang sembilan bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA) Batam,” pungkas Dwi.