Batamraya.com, Batam – Pelaku berinisial EW (36), yang mana merupakan seorang narapidana penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Bandung memeras seorang perempuan warga Batam berinisial KAM. Pelaku diketahui tengah menjalani hukuman 7 tahun dan baru berjalan dua tahun.
Hal tersebut diungkap pada konferensi pers Polda Kepri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga didampingi perwakilan Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian yang mengungkap bahwa pelaku mengancam korban akan menyebarkan video porno korban.
“Semua bermula dari perkenalan mereka lewat Facebook. Kemudian berlanjut hingga media panggilan telepon, panggilan video dan pesan whatsapp,” jelas Erlangga.
Karena kepercayaannya pada pelaku, korban rela memenuhi permintaan tersangka untuk memperlihatkan alat kelaminnya pada saat melakukan panggilan video yang mana selanjutnya pada pertengahan Agustus 2018, tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban sebesar Rp. 32.300.000.
“Pelaku merekam komunikasi tersebut dan menjadikan rekaman tersebut ‘senjata’ untuk memeras korban. Dia mengancam akan menyebarkan foto dan video yang dikirimkan KAM jika permintaannya tak dituruti,” tambahnya.
Akhirnya dengan terpaksa, korban akhirnya mengirimkan sejumlah uang ke berbagai rekening yang diminta Encep. Ada tiga rekening yakni BCA dan BNI dan BRI dengan pemilik berinisial DW serta TP.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.