KARIMUN, BATAMRAYA.COM – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Selasa (13/04/2023).
Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menyampaikan bahwa penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib dan pada tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib, bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara nonprosedural melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 2 (dua) orang tersangka masing-masing berinisial ML (33) serta mengamankan 3 (tiga) orang calon TKI illegal sedangkan untuk tersangka A (36) berhasil mengamankan 1 (satu) orang calon TKI illegal.
Untuk kronologis pelaku ML (33) terjadi pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira Pukul 09.00 WIB. Personil Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara non prosedural di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, selanjutnya Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama dengan anggota melakukan penyelidikan yang mana mendapatkan informasi bahwa pelaku menginap di Tanjung Balai Kab. Karimun. Selanjutnya mengamankan pelaku sdr. ML yang berperan sebagai yang memberangkatkan/pengirim calon pekerja migran indonesia dengan korban an. Sdr. A, Sdr. S dan Sdri. NH yang berada di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang akan berangkat ke Malaysia.
Sedangkan untuk kronologis pelaku A (36) yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wib Unit II Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya keberangkatan CPMI Non Prosedural di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Setelah mendapatkan informasi tersebut, didapati sebanyak 1 (satu) orang calon pekerja migran ilegal yaitu Sdr. AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur. Adapun tujuan dari CPMI tersebut akan bekerja ke luar negeri yakni Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 (lima) unit alat komunikasi berupa Handphone, 1 (satu) buah dokumen paspor, 1 (satu) buah tiket serta uang sejumlah Rp. 3.265.000.
“Dari kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara”, tutup Kasatreskrim.