BINTAN (Batamraya.com) – Sat Resnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan tersangka tindak pidana narkoba di Kedai Kopi Simpang Korindo km. 20 Kijang kab. Bintan Timur, Kamis (20/10/2016).
Sebelumnya Tim Resnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa ada seorang perempuan yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Bintan Timur. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan berpura-pura ingin membeli narkoba jenis sabu, akhirnya anggota Sat resnarkoba dapat membekuk tersangka berinisial RA (32) bersama RS (23) di lokasi kejadian.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat resnarkoba AKP Dasta Analis, SH. Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka sempat merubah rubah lokasi pertemuan dan akhirnya tersangka muncul di sebuah kedai kopi di simpang Korindo km. 20 Kijang kab. Bintan Timur.
Lanjutnya, Tersangka juga sempat membuang sesuatu di semak semak samping kedai kopi tersebut namun anggota Sat resnarkoba berhasil menemukan barang bukti yang diduga sabu disembunyikan dalam ikat kepala warna hitam.
Polisi mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sementara 5,35 gram, 2 unit HP dan 1 buah ikat rambut kain.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ev)