BATAM (Batamraya.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba, Jumat (21/10/2016) pukul 09.00 Wib.
Barang bukti Sabu ini diamankan bersama tersangka di Dit Resnarkoba Polda Kepri dari 2 tersangka yang tertangkap di Balai Karimun dan Batam.
Wadir Resnarkoba AKBP Hernowo Yulianto, S.ik memimpin jalannya pemusnahan narkoba yang dilaksanakan di Ruang Pemusnahan Ditresnarkoba Polda Kepri dan menghadirkan Pengadilan, Kejaksaan, bea Cukai Batam, BPOM dan pengacara serta 2 Tersangka.
Dari tangan tersangka pertama laki–laki berinisial HR (34) yang ditangkap di Pelabuhan Selat Belia Kundur Tanjung Balai Karimun dengan barang bukti Sabu 4 paket seberat 228 Gram. Seberat 184 Gram dimusnahkan dan 44 Gram untuk bukti dipersidangan dan pemerikasaaan labfor cabang Medan.
Sedangkan dari tangan tersangka kedua adalah wanita berinisial MA adalah calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Jambi ditangkap di Bandara Hang Nadim dan ditemukan barang bukti 7 bungkus yang disembunyikan dalam pakaian dalam seberat 611 Gram. Seberat 541 gram Sabu dimusnahkan dan sisanya 66,5 gram untuk keperluan persidangan dan pemeriksaan Labfor cabang Medan.
Total pemusnahan yang telah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri seberat 722 Gram dan pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan Sabu kedalam cairan kimia dan dibuang ke saluran toilet.
Tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ev)