BATAM (Batamraya.com) – Sat Resnarkoba Polresta Barelang telah mengamankan 2 (dua)orang terduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Extacy, Sabtu (28/5/2016).
Tersangka berinisial Ih dan Ti ditangkap anggota Sat Resnarkoba di Tepi jalan sebelum Jembatan Patam Lestari, Tiban- Kota Batam sekitar pukul 01.00 Wib.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu dengan berat bruto 751 gram, extasi 15 butir, tembakau jenis narkotika berat 5,20 gram dan 1 unit Handphone Nokia 130 Beserta Kartu.
Kini 2 tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ev)