BATAM (Batamraya.com) – Pantai Viovio yang terletak di ujung Pulau Galang, Batam ternyata diduga bermasalah.
Terkait lahan yang digunakan PT. Viovio Seribu Awani adalah tanah yang diperuntukan SPN Polda Kepri.
Anggota Biro Sarpras saat itu menyidak lokasi dan mendapati lahan pemberian BP Batam untuk Polda Kepri telah diserobot pengusaha untuk bidang Pariwisata, Minggu (29/5/2016). Terlihat juga dari papan yang dicantumkan di depan lokasi lahan tersebut dengan keterangan pemilik dari PT tersebut. Selanjutnya, Pihak BP Batam langsung turun dan memastikan lahan tersebut ternyata benar, lahan itu telah dikelola sebagian oleh pengusaha Batam dan telah diselidiki pengusaha tersebut berinisial T.
Pihak BP Batam merasa belum pernah memberikan izin pengusaha untuk mengolah lahan tersebut karena lahan itu diperuntukan untuk SPN Polda Kepri yang pada saat itu diberikan dan disaksikan anggota DPRD Kota Batam serta aparat desa (RT/RW) setempat.
Saat ini pihak Polda Kepri diwakili oleh Karo Sarpras Polda Kepri, Kombes Pol Bekti membuat Laporan Polisi untuk menempuh jalur hukum. (Ev)