TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Sat Reskrim Polres Tanjungpinang telah mendapat laporan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis cingkoko di samping SMP 11 kampung bugis, Sabtu (12/3/2016 ) malam.
Anggota unit jatanras Polres Ta jungpinang langsung menuju ke TKP dan informasi tersebut ternyata benar, kemudian menangkap para pelaku berinisial Kr (43) sebagai bandar judi, Nr ( 44) dan AT (46). Ketiga pelaku tersebut bekerja sebagai buruh dan tinggal di kampung bugis Tanjungpinang kota.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 774.000, 2 set dadu dan 1 lembar lapak cingkoko sebagai alat permainan judi cingkoko.
Selanjutnya terhadap bandar, pemain judi jenis cingkoko dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Ev)