Usai Pesta Sabu, 5 Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil membekuk lima orang tersangka usai berpesta sabu di Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang, Kamis (5/10/2017) sore.

Kelima tersangka ini terdiri dari dua pria yang berinisial SGH dan BH, tiga perempuan diantaranya berinisial SR, YY, dan TGS.

Kapolres Tanjungpinang yang diwakili Kasat Narkoba AKP M. Djaiz membenarkan pihaknya berhasil membekuk lima tersangka usai pesta sabu.

Pengungkapan ini dipimpin Kaur Bin Ops Satnarkoba Ipda Farid yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi oleh tersangka dan langsung menindak lanjutnya dengan menyisiri lokasi hotel yang dibantu oleh security.

“Kita dapat informasi adanya transaksi narkoba, makanya langsung kita ke TKP,” kata Djaiz.

Djaiz menuturkan, setibanya di hotel langsung memeriksa kamar tersangka di kamar nomor 311 atas nama SGH namun petugas tidak menemukan apa-apa. Tidak puas dengan hasil penggeledahan petugas kemudian menggeledah kamar nomor 315 yang dihuni oleh SR, YY, TGS, dan BH yang kemudian petugas menemukan lima paket sabu di sekitar jendela hotel kamar tersebut.

Awalnya pintu kamar agak lama dibuka oleh tersangka , diduga tersangka menyimpan terlebih dahulu, setelah pintu digedor beberapa menit tidak dibuka, namun kita berhasil menemukan barang bukti yang diduga sabu ditemukan di dekat jendela berupa 5 paket sabu seberat 5,58 gram,” katanya.

Setelah diinterogasi  petugas, para tersangka mengakui sebelum digrebek telah mengkonsumsi sabu.

“Bisa jadi mereka (tersangka) sebagai pengedar. Barang tersebut milik SGH dan SR, untuk tersangka SGH sudah lama menjadi target operasi kita,” Jelas Djaiz.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 5 unit handphone berbagai merek, 1 timbangan sabu, 1 alat hisap bong, 2 gunting, puluhan lembar plastik bening, dan 2 mancis. Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka dan barang bukti positif narkoba. “Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan kelima tersangka positif narkoba,” ucap Djaiz.

Saat ini, kelima tersangka sudah kita amankan di ruangan tahanan Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan kita kembangkan, Akibat perbuatan tersangka, kelimanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.