Batamraya.com – Pada tahun 2018 ini, Indonesia sebagai bangsa yang giat berpesta demokrasi menjadi tahun yang sangat penting bagi pematangan demokrasi Indonesia karena akan berlangsung pilkada serentak di 171 daerah. Pada tahun ini juga akan ditetapkan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Segenap elemen berharap momentum ini akan menjadi arus balik kebangkitan negeri ini dari sisi politik. Disadari ruang politik menjadi ruang sangat strategis dalam mendorong perubahan signifikan sebuah bangsa di semua sendi kehidupan. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah momentum ini mampu melahirkan kepala daerah dengan kepemimpinan politik berkualitas? Apakah Pilkada mendatang akan melahirkan gubernur, bupati, dan wali kota yang benar-benar memiliki visi perubahan, antikorupsi, dan benar-benar bekerja untuk rakyat?
Semua pertanyaan di atas akan terjawab dengan melihat beberapa hal penting, yakni pertama, Pilkada mendatang adalah ruang di mana rakyat memiliki kebebasan sebesar-besarnya dalam menentukan pilihannya, baik calon gubernur, bupati, maupun wali kota. Dengan begitu, pada titik ini dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut menentukan nasib bangsa ini selama lima tahun mendatang dengan memilih pemimpin yang tepat.
Kedua, lahirnya eksekutif yang baik, pemimpin daerah berkualitas yang memiliki visi perubahan, antikorupsi, dan bekerja untuk rakyat, sangat ditentukan oleh pilkada berkualitas. Pada titik ini penye-lenggara pemilu dan tingkat partisipasi di seluruh lapisan masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap proses pilkada yang akan menentukan terciptanya kualitas pemilu yang baik.
Ujung tombak pengawasan pemilu adalah Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten, panwas kecamatan, pa-nitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara. Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kini mengalami pergeseran orientasi mendasar pada dua hal: pertama, derajat independensi, tampak dari sumber rekrutmen keanggotaan pengawas pemilu berasal dari kelompok masyarakat indepen-den nonpartai.
Kedua, tugas dan wewenang pengawasan kini mengalami penguatan dari sebelumnya hanya sebagai “hakim garis”, sekarang Bawaslu akan tampil lebih powerful . Pasalnya, UU Pemilu memberikan tugas dan wewenang baru bagi Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih adil, bersih, dan demokratis melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.