BATAM (Batamraya.com) – Divkum Polri hari ini melakukan kunjungan ke Polda Kepri dalam rangka melaksanakan sosialisasi Program Prioritas Kapolri yang menjadi atensi dalam pelaksanaan tugas terkait dengan program Quick Wins tentang terorisme dan peraturan Kepolisian dari tingkat Mabes Polri sampai kewilayahan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (3/5/18).
Dalam sambutan Kepala Divisi Hukum Polri yang dibacakan oleh Kabagluhkum Divkum Polri Kombes Pol. Kadarusman, S.H menyampaikan tujuannya digelar sosialisasi ini adalah agar anggota dapat memahami dan mengerti serta dapat mengimplementasikannya.
“Sosialisai ini diharapkan tidak sampai berhenti sampai disini. namun dapat disampaikan keseluruhan anggotq khususnya anggota yang berada digaris terdepan sebagai Polri yang profesional modern dan terpercaya dapat terwujud,”pesannya.
Dalam sosialisasi ini, nara sumber juga memaparkan terkait dengan peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan pengendalian senjata api Nonorganik tentara nasional indonesia / kepolisian negara republik indonesia dan peralatan keamanan yang di golongkan senjata api bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya, Peraturan Nomor 8 tahun 2017 tentang penyampaian LHKPN, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Anggota polri dan Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan barang yang tergolong mewah.
Turut hadir KabidKum Polda Kepri Kombes Pol. Toto Wibowo, SSTMK, S.H.,M.H, Kabagluhkum Divkum Polri, Kasubbagluhham Bagluhkum Rosunluhkum Divkum Polri, perwakilan Densus 88 dan Peserta Sosialisasi Bidang Hukum.