Ratusan Pelanggar yang Terjaring Razia Ops Lilin Seligi 2019 Padati Gedung Sumatera

oleh

pelanggar lantas

BATAM, BATAMRAYA.COM – Mall Pelayanan Terpadu Satu Pintu (MPTSP) Gedung Sumatera pagi tadi dipadati ratusan warga yang terjaring Razia dalam Operasi Lilin Seligi oleh jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang beberapa Bulan lalu. Totalnya mencapai 1.612 pelanggar, (17/1/2020).

Diketahui, antrian panjang di stand pelayanan E-tilang Kejaksaan Negeri (PN) Batam untuk mengambil surat kelengkapan kendaraan yang ditilang petugas kepolisian sudah terjadi sejak pukul 08.00 wib tadi.

Jaksa Immanuel Baeha menyampaikan, para pelanggar tersebut terjaring razia pada saat operasi Lilin Seligi perayaan Natal dan Tahun Baru. Denda yang dibayarkan para pelanggar juga bervariasi, dimulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.

“Denda yang dibayarkan para pelanggar bervariasi. Untuk kendaraan roda dua (Motor) warga harus merogoh kocek sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, para pelanggar harus membayar denda hingga Rp 400 ribu, tergantung jenis pelanggaran,” ujar Immanuel.

Lanjutnya, pelanggaran lalu lintas didominasi kelengkapan kendaraan, seperti STNK dan SIM.

Sementara bagi warga yang hari ini tidak mendapat nomor antrian bisa membayar denda sesuai putusan Pengadilan dan mengambil surat kendaraannya pada hari kerja yang akan datang di stand E-tilang yang sudah disiapkan pihak Kejaksaan pada hari Senin hingga Kamis mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.