Polsek Batu Ampar Berhasil Amankan Pelaku Serta Penadah Curanmor, Dua Dihadiahi Timah Panas

oleh

dua pelaku curanmor di polsek bt ampar

BATAM, BATAMRAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial A (22) dan DP (19) beserta satu orang penadah berinisial BB (20). Pada saat penangkapan, dari para pelaku berhasil diamankan sebanyak 6 unit sepeda motor Honda Beat.

Diketahui, mereka sudah beraksi 8 kali di kawasan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah, Kecamatan Batuampar.

“Kita berhasil mengamankan tiga pelaku. Dua di antaranya adalah pelaku pencurian spesialis sepeda motor Honda Beat. Satu lagi adalah penadah barang hasil curiannya,” ujar Kapolsek Batuampar, Kompol Reza Morandy Tarigan, saat ekspose, Senin (11/5/2020).

Kasus iniberhasil diungkap berdasarkan laporan dari korban pada Kamis (5/4/2020) sekitar pukul 05.00 wib, dan Jumat (1/5/2020) pukul 03.00 wib. “Dari laporan yang dibuat, personil langsung melakukan penyedilikan untuk memburu para pelaku,” ujarnya, saat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Pihaknya kemudian mendapat informasi dari warga terkait keberadaan pelaku pada Kamis (7/5/2020), dan langsung dilakukan penyelidikan ke lapangan. Usai mendapatkan keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, langsung dilakukan penangkapan.

Bahkan saat penangkapan, kedua kaki pelaku pencurian tersebut terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dibekuk.

“Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat sesuai dengan permintaan penadah, karena untuk dijual dengan harga mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” terang Kompol Reza.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dna terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.