BATAM (Batamraya.com) – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Curat (Curanmor) oleh unit Reskrim Polsek Batam kota, Selasa (18/10/2016).
Berdasarkan laporan polisi LP – B / 359 / V / 2016 / KEPRI / Res / SPK -Polsek Sekupang pada tanggal 14 Mei 2016 lalu, anggota Polsek Batam Kota berkoordinasi bersama menyelidiki pelaku atas laporan korban bernama Yacob.
Korban melaporkan kehilangaan motornya di Tiban Indah Blok J No. 11 Kec. Sekupang sekitar pukul 04.00 Wib pada saat korban hendak Sholat Subuh.
Kemudian pada hari Selasa tgl 18 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 Wib Polisi menerima informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di Ruko Royal Sincom dipakai oleh tersangka dan anggota Polsek Batam Kota langsung menangkap tersangka. Namun tersangka mencoba lari saat ditangkap dan dengan terpaksa anggota menembak sebelah kaki tersangka.
Tersangka berinisial Aa warga Batam Kota dan saat digeledah polisi di rumahnya, Polisi juga menemukan barang bukti lain yaitu 1 Buah STNK sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron An. MIZA LENA, 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio warna merah BP 5713 IC dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam BP 5826 DF.
Anggota Polsek Batam Kota kini membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ev)