TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Sat Narkoba Polres Tanjungpinang release 6 Tersangka pengedar narkoba selama bulan Juli hingga agustus 2017, dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13,89 gram dan Ganja seberat 1,92 gram di wilayah kota Tanjungpinang.
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah, S.IK mengatakan selama akhir bulan Juli hingga awal Agustus 2017, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus 6 tersangka di masing-masing tempat kejadian perkara di Kota Tanjungpinang.
Jumlah Barang bukti keseluruhan yang diamankan sebanyak 13,89 gram sabu dan Ganja seberat 1,92 gram, dengan 6 tersangka yang berbeda,”ujar Andi saat melakukan Press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (2/9/2017).
Adapun keenam tersangka berserta barang bukti yang sudah diamankan di Polres Tanjungpinang antaralain yang pertama tiga orang tersangka masaing-masing berinisial YA (33), RR(30) dan MS(28), merupakan resedivis narkoba dan pencurian ditangkap di jalan kota piring gang Putri Riau VI nomor 21 RT 033 Rw 007 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Pukul 16:16 Minggu(23/7/2017) lalu.
Penangkapan ketiga pelaku ini dilkukan berdasarkan informasi dari masyarakat ada beberapa orang sering bertransaski sabu di rumah itu, sehingga saat diamankan ditangkaplah ketiga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan didapt 4 paket sabu dengan berat 7,49 gram di dalam dompet warna coklat dan satu paket ganja 1,92 gram dekat tempat cucian piring, yang sudah dibungkus dengan plastik bening,” Ungkapnya.
Tetapi sebelumnya saat dilakukan penangkapan dua pelaku lainnya mencoba kabur namun berhasil diamankan polisi, ketika dilakukan introgasi kepada YA dirinya mengaku bahwa tesangka RR dan MS juga ikut menguasai sabu-sabu dan ganja tersebut.
Barang bukti yang diamankan selain itu juga ada seperangkat alat hisap narkoba (Boong), satu buah mancis, satu unit gunting, 2 unit timbangan digital, satu bundel plastik bening, dan 3 unit handphone merek samsung dan nokia miliki ketiga tersangka,” Paparnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini diancam dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengn ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara
Selanjutnya untuk tersangka berinisial Ra (33) ditangkap diperumahan Rajawali Km 11 Blok C Nomor 3 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Pukul 03:30, Kamis(27/7/2017).
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri seperti tersangka sering melakukan transaksi narkoba, sehingga pada saat itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka diperumahan itu dan saat digeledah didapatlah barang bukti sabu seberat 3,91 gram yang dibungkus didalam tiga paket, diantaranya 1 Paket ditemukan dikantong celana sebelah kiri dan dua paket ditemukan dikantong sebelah kanan selain itu dua unit handphone, alat hisap (boong) ,korek, timbangan digital, digital, pipet, sendok, ungkapnya.
Sementara itu untuk tersangka untuk tersangka AR (35) ditangkap dijalan Tugu Pahlawan di gang kecil RT 01 RW 01 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Pukul 13:30, Minggu (30/7/2017).
Tersangka ini merupkan pengedar, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba dengan ciri-cir seperti tersangka, sehingga dilakukan penangkapan tersangka duduk dipinggir jalan dan dan gelisah saat ditangkap, saat dilakukan penggeledahan di temukan di lipatan lengan baju sebelah kiri satu paket jenis sabu dibungkus plastik bening dengn berat 1,27 gram, ungkapnya lagi.
Serta penangkapan yang terakhir, dengan inisial RH (43) ditangkap di samping kantor pemadam kebakaran kota Tanjungpinang dijalam Ir Sutami, Pukul 22:30, Kamis(3/8/2017).
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki dengan ciri-ciri seperti tersangka sering bertransaksi di tempat itu, sehinga dilakukan penangkapan dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,77 gram di kantong celananya, katanya.
Sehingga atas perbuatannya, Ketiga tersangka dengan inisial masing-masing RA, AR dan RH dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengn ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Dari pengakuan masing-masing keenam tersangka mereka mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari Batam,”pungkasnya.