Batamraya.com, Tanjungpinang – Kepolisian Resor Tanjungpinang memberi informasi kepada masyarakat sehubungan dengan berlangsungnya Pemilu 2019 pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 serta adanya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang “Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional”.
Diinformasikan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang bahwa pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup selama 4 (empat) hari mulai tanggal 17 April 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019.
Pelayanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM akan dibuka kembali dan berjalan seperti sedia kala pada hari Senin tanggal 22 April 2019.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK melalui Kasat Lantas AKP Krisna Ramadhani, SIK menuturkan bahwa informasi ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor: ST/1081/IV/YAN.1.1/2019 tanggal 11 April 2019 tentang “Hari Libur Nasional 2019”
Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang memiliki SIM yang mana masa berlakunya habis pada tanggal 17, 18, 19 dan 20 April 2019, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 22 April 2019 sampai dengan tanggal 27 April 2019 bertempat di kantor pelayanan SIM Polres Tanjungpinang atau melalui pelayanan SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.