ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Personil tim gabungan yang terdiri dari Polres Kepulauan Anambas, TNI dan Satpol PP Kab. Kepulauan Anambas melaksanakan Operasi Yustisi protokol Kesehatan Covid-19 di sejumlah lokasi di pusat keramaian se-Kelurahan Tarempa, Selasa (15/09/2020) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Kepulauan Anambas AKP Fauzi Izran bersama 18 personil Polri dan 16 personil Satpol PP.
Selama dalam pelaksanaan kegiatan berlangsung operasi yustisi protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan tim gabungan dengan hasil sebanyak 15 Pelanggar.
Sanksi yang diberikan oleh tim gabungan operasi yustisi kepada pelanggar antara lain pencatatan identitas pelanggar. Selain itu diberikan sanksi teguran terhadap 10 orang serta sanksi sosial dengan kerja bakti selama 60 menit terhadap 5 orang lainnya.
“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan oleh tim gabungan dengan melaksanakan patroli gabungan dengan sasaran secara dinamis baik siang maupun malam dalam upaya pencegahan covid-19 di Kab. Kepulauan Anambas,” tutup Kapolres Kep. Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam, SIK.