BINTAN, BATAMRAYA.COM – Polres Bintan Gelar pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dengan barang bukti sabu selama 1 tahun Sejak Januari hingga Desember 2021 di wilayah hukum Polres Bintan, Jum’at (03/12/2021).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bintan selama Satu Tahun.
“Penangakapan tersebut dilakukan merupakan hasil kerja keras SatRes Narkoba Polres Bintan dan kerjasama dengan masyarakat” jelasnya.
Ia menyebutkan, penindakan tersebut bukan hanya pekerjaan rumah (PR) Satresnarkoba tetapi juga merupakan penindakan dan informasi dari masyarakat juga.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan juga sebagian disisihkan untuk barang bukti di persidangan, adapun jumlah narkotika jenis sabu yang digunakan sebagai Barang Bukti di persidangan sebanyak 105,4 Gram, pil ekstasi sebanyak 20 butir dan untuk happy five sebanyak 35 butir.
Adapun jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,35kg sabu, 1.200 pil happy five dan 199 pil ektasi.
Hadir Dalam pemusnahan Barang Bukti Narkoba tersebut Plt. Bupati Bintan Robby Kurniawan, S.Twk, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Penasehat Hukum tersangka, bahkan para pejabat tersebut juga ikut melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, untuk sabu terlebih dahulu direbus hingga mencair, sedangkan pil ectasy dan happy five dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin blender hingga habis, selanjutnya barang bukti yang sudah di hancurkan tersebut dibuang kedalam pembuangan (closed).