BINTAN (batamraya.com) – Anggota Polres Bintan berhasil menangkap 2 Pelaku Narkotika yang diduga sering melakukan transaksi jual beli sabu di pasar pagi pada hari Jumat (1/4/2016) sekitar jam 19.00 Wib.
Sebelumnya, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bintan bersama Anggota Sat Sabhara Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan sering melakukan transaksi jual beli sabu di Pasar Pagi Km. 19 Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dan selanjutnya anggota polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka perempuan berinisial SW.
Polisi menemukan dalam tas yang di sandang oleh perempuan tersebut berisi 1 paket sabu seberat 0,8 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat polisi mengintrogasi, tersangka SW mengaku memperoleh sabu dari Mo.
Polisi langsung bertindak mencari tersangka lain yang disebutkan oleh tersangka pertama, kemudian Mo berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 Unit Hp Merk Nokia.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bintan untuk di proses dan dilakukan pengemabangan. Tersangka Mo dalam introgasi juga telah mengakui asal Sabu tersebut dan menyebutkan calon tersangka baru lainnya yang saat ini sedang dalam pencarian polisi. (Ev)