TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Polsek Tanjungpinang Timur khususnya unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bersama Opsnal Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan pelaku curat, Selasa (22/3/2016) sekitar pukul 16.15 Wib.
Spesialis curat ini berinisial DH (22) dan RH (24) warga Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Wahyu Norman Hidayat SH, Sik, kedua pelaku biasa beraksi di rumah-rumah yang ditinggal penghuninya pada siang hari. Kemudian setelah di interogasi, kedua pelaku mengaku telah beraksi di 12 tempat di Tanjungpinang.
Polisi menemukan barang bukti yaitu 9 unit handphone,b1 unit laptop,2 unit tv, 1 unit printer, 6 buah jam tangan, 1 buah powerbank, 1 buah camera digital, 2 buah obeng, 1 buah sangkur dan unit sepeda motor merk Yamaha Mio.
Kini 2 tersangka diamankan beserta dengan sejumlah barang bukti tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk dilakukan pengembangan kasus. (Ev)