BATAM (batamraya.com) – Telah diamankan 2 orang pelaku tindak pidana curas oleh unit opsnal Polsek Bengkong di jalan raya bengkong asrama penataan kecamatan Bengkong kota Batam, Sabtu (19/3/2016) sekitar jam 07.15 Wib.
Polsek Bengkong mendapat laporan korban dan kejadiannya bermula dari korban berada di pasar jodoh sekitar jam 06.00 Wib kemudian datang pelaku 2 orang meminta sepeda motor yang digunakan korban dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut akan ditarik karena korban tidak melakukan pembayaran hingga 5 bulan, lalu korban beralasan bahwa sepeda motor tersebut bukan miliknya melainkan milik seseorang yang dititipkan kepadanya akan tetapi korban diikuti hingga ke SPBU Seraya.
Disana antara korban dan si pelaku terjadi tarik menarik atas sepeda motor tersebut kemudian korban langsung pergi menuju arah Bengkong polisi namun pelaku yang berjumlah 2 orang itu langsung meneriaki korban dengan sebutan maling yang membuat warga berada di Bengkong asrama berkumpul lalu salah satu pelaku melukai korban dengan benda tajam sehingga korban mengalami luka robek di lengan sebelah kiri sebanyak 14 jahitan kemudian sepeda motor dibawa oleh pelaku.
Setelah diterima laporan dari korban unit opsnal melakukan penyelidikan terhadap yang diduga sebagai pelaku dari hasil penyelidikan diketahui adalah deb colector Adira finance dan mega central finance. Selanjutnya unit opsnal mendatangi kantor mega central finance untuk menangkap kedua pelaku tersebut.
Tersangka yang diamankan polisi berinisial KR dan Ri. Kedua pelaku adalah warga Jodoh. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Sepeda motor honda beat beserta kunci dan STNK dan Plastik warna merah jambbu yang telah diruncingkan.
Kini Anggota Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.